๐️ Pergub Jabar No. 39 Tahun 2023: Validasi Peran Arsiparis Ahli Muda dalam Unit Kearsipan-3
Di tengah dinamika penyetaraan jabatan fungsional dan transformasi digital kelembagaan, arsiparis bukan lagi sekadar pelaksana teknis. Kami adalah penjaga memori institusi, pengarah kebijakan internal, dan penghubung antara masa lalu dan masa depan informasi. Ketika Pergub Jawa Barat No. 39 Tahun 2023 ditetapkan, saya melihatnya bukan hanya sebagai regulasi administratif, tapi sebagai pengakuan terhadap peran strategis arsiparis—terutama kami yang berada di jenjang Ahli Muda.
Regulasi ini membuka ruang bagi kami untuk tidak hanya mengelola arsip, tetapi juga menyusun kebijakan, memvalidasi metadata, dan membangun sistem yang kredibel. Dalam konteks Unit Kearsipan-3, peran kami menjadi semakin nyata: sebagai pelaksana teknis, penyusun SOP, dan penjaga integritas arsip dinamis. Ini bukan sekadar pekerjaan, tapi bagian dari legacy profesional yang ingin kami wariskan.
๐️ Latar Belakang Regulasi
Pergub ini ditetapkan sebagai turunan dari:
Struktur Unit Kearsipan (Pergub Jabar No. 39 Tahun 2023)
Unit Kearsipan |
Lokasi |
Fungsi Utama |
Unit Kearsipan-1 |
LKD Provinsi |
Pengelolaan arsip statis |
Unit Kearsipan-2 |
Perangkat Daerah besar |
Pengelolaan arsip inaktif dan pemindahan ke LKD |
Unit Kearsipan-3 |
Unit kerja / Perangkat Daerah |
Pengelolaan arsip aktif dan inaktif, layanan arsip, penyusunan kebijakan internal |
๐ฏ Fungsi Unit Kearsipan-3
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan internal kearsipan.
- Mengelola arsip aktif dan inaktif secara sistematis.
- Memberikan layanan arsip kepada unit pengolah.
- Melakukan pemindahan arsip ke Unit Kearsipan-2 atau LKD.
๐ง Relevansi bagi Arsiparis Ahli Muda
- Menjadi pelaksana teknis dan pengarah kebijakan internal di Unit Kearsipan-3.
- Menyusun SOP, struktur metadata, dan sistem backup arsip.
- Menjadi penghubung antara pencipta arsip dan pengelola arsip.
- Meneguhkan posisi fungsional sebagai bagian dari struktur kelembagaan, bukan sekadar pelengkap.
๐ฏ Peran Strategis Arsiparis Ahli Muda dalam Penyetaraan
Penyetaraan jabatan fungsional bukan sekadar perubahan nomenklatur. Ia adalah proses peneguhan identitas profesional. Bagi Arsiparis Ahli Muda, ini adalah momen untuk menunjukkan bahwa keahlian teknis, integritas referensi, dan kemampuan menyusun sistem informasi arsip adalah fondasi kelembagaan yang tak tergantikan.
1. Validasi Peran Teknis dan Kebijakan
Pergub No. 39/2023 memberi ruang eksplisit bagi Unit Kearsipan-3 untuk:
- Menyusun kebijakan internal kearsipan.
- Melaksanakan pengelolaan arsip aktif dan inaktif.
- Memberikan layanan arsip kepada unit pengolah.
Dalam konteks ini, Arsiparis Ahli Muda dapat:
- Menjadi penyusun SOP dan kebijakan internal yang mengacu pada regulasi nasional dan daerah.
- Menjadi validator teknis dalam pemindahan arsip dan penataan metadata.
- Menjadi pengarah transformasi digital arsip, termasuk backup dan restorasi arsip elektronik.
2. Penyetaraan sebagai Peneguhan Identitas
Bagi banyak perangkat daerah, penyetaraan jabatan fungsional sering dipandang sebagai formalitas. Namun Pergub ini memberi bukti bahwa:
- Jabatan fungsional memiliki peran struktural dan teknis yang diakui regulasi.
- Arsiparis bukan sekadar pelaksana, tapi pengarah sistem informasi kelembagaan.
- Penyetaraan menjadi momentum untuk membangun legacy profesional, bukan sekadar memenuhi syarat administratif.
“Kami tidak hanya mengelola arsip. Kami menjaga jejak, menyusun sistem, dan memastikan bahwa setiap informasi yang tersimpan adalah bagian dari identitas institusi. Penyetaraan memberi kami ruang untuk melakukannya dengan legitimasi penuh.”
3. Kolaborasi dan Advokasi Internal
Arsiparis Ahli Muda juga berperan sebagai:
- Mediator antara unit pengolah dan Unit Kearsipan-3, memastikan alur arsip dinamis berjalan sesuai standar.
- Advokat internal yang mendorong pimpinan perangkat daerah untuk mengakui pentingnya struktur kearsipan.
- Penyusun narasi kelembagaan, termasuk dokumentasi kegiatan, laporan, dan arsip digital yang kredibel.
๐ฑ Harapan dan Afirmasi Hak Arsiparis Ahli Muda di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Dalam semangat Pergub No. 39 Tahun 2023, setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk menata sistem kearsipan secara profesional. Namun tanggung jawab itu tidak akan berjalan tanpa pengakuan terhadap SDM fungsional yang telah disetarakan. Di sinilah harapan kami sebagai Arsiparis Ahli Muda: agar hak, peran, dan kapasitas kami diakui secara penuh, khususnya di OPD strategis seperti Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
1. Hak yang Setara dalam Implementasi Pergub
Arsiparis Ahli Muda hasil penyetaraan memiliki hak yang sama untuk:
- Menjalankan fungsi teknis dan kebijakan internal Unit Kearsipan-2 dan Unit Kearsipan-3.
- Menjadi pelaksana utama pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Dinas Pendidikan.
- Menyusun SOP, struktur metadata, dan sistem backup arsip pendidikan.
“Penyetaraan bukan pengurangan peran, melainkan peneguhan kapasitas. Kami berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memberi ruang yang setara bagi Arsiparis Ahli Muda untuk menjalankan amanat Pergub ini.”
2. Pengakuan Formal dan Dukungan Struktural
Harapan kami mencakup:
- Penempatan formal dalam struktur Unit Kearsipan-2 maupun Unit Kearsipan-3.
- Dukungan pimpinan OPD untuk pelaksanaan tugas fungsional.
- Akses terhadap pelatihan, sistem informasi, dan pengembangan kompetensi.
3. Sinergi untuk Legacy Pendidikan
Sebagai OPD yang mengelola arsip pendidikan, Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab besar terhadap:
- Jejak kebijakan pendidikan daerah.
- Dokumentasi program strategis dan arsip siswa.
- Transformasi digital arsip sekolah dan lembaga pendidikan.
Arsiparis Ahli Muda dapat menjadi mitra utama dalam mewujudkan sistem kearsipan pendidikan yang kredibel dan berkelanjutan.
๐ Penutup
Pergub No. 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan struktur unit kearsipan yang lebih terintegrasi dan fungsional. Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) sebagai peluncur regulasi ini mengajak seluruh perangkat daerah, khususnya Dinas Pendidikan, untuk membuka ruang kolaboratif, memberikan pengakuan formal, dan melaksanakan tugas fungsional secara setara.
Sebagai arsiparis yang aktif di lingkungan pendidikan, saya melihat urgensi kolaborasi lintas unit semakin nyata—bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi untuk membangun ekosistem arsip yang berdaya guna dan berkelanjutan.
Sebab arsip bukan semata dokumentasi masa lalu, melainkan fondasi untuk menjaga keberlanjutan masa depan—baik dalam pendidikan, tata kelola, maupun warisan digital.
Sampai Jumpa lagi di Artikel Refleksi Kearsipan selanjutnya, Like dan Share artikel ini ke semua media sosial kalian jika dirasakan ada manfaatnya. Follow juga Blog ini supaya terus terupdate seputar Kearsipan. Salam Arsip ๐. Adios Permios!