Artikel Terbaru

๐Ÿ“ฑ Samsung Galaxy A07: “Yang Penting Pasti” di Kelas Sejutaan

๐Ÿ“ฑ Samsung Galaxy A07: “Yang Penting Pasti” di Kelas Sejutaan Samsung kembali mengukuhkan komitmennya menghadirkan perangkat terjangkau namun tangguh melalui peluncuran Galaxy A07 resmi SEIN di Indonesia. Dijuluki sebagai smartphone “Yang Penting Pasti”, Galaxy A07 menyasar pengguna aktif yang membutuhkan perangkat andal untuk aktivitas harian, tanpa harus mengorbankan fitur esensial. Sebagai penerus dari Galaxy A06—yang sukses menjadi smartphone entry-level paling laku di dunia pada Q1 2025 —Galaxy A07 hadir dengan peningkatan performa, layar lebih mulus, dan dukungan software jangka panjang. Galaxy A06 sebelumnya mencuri perhatian pasar global berkat kombinasi desain premium, performa tangguh, dan harga bersahabat. Kesuksesan tersebut menjadi fondasi kuat bagi Samsung untuk melanjutkan legacy-nya melalui Galaxy A07. Smartphone Entry Level: Samsung Galaxy A07. Seluruh objek pada gambar ini bisa saja tidak akurat dan tidak mewakilo produk asli. D buat oleh  ide kreatif dan imajina...

๐Ÿ“‚ Risiko Arsiparis Ahli Muda di Sekolah Jika Tidak Menjalankan Tupoksi JF Selama 5 Tahun

Risiko Arsiparis Ahli Muda di Sekolah Jika Tidak Menjalankan Tupoksi JF Selama 5 Tahun

๐Ÿ’ฌ Artikel ini diangkat karena pertanyaan kritis dari seorang sahabat sesama Jabatan Fungsional Arsiparis (JFA).

Hak Cipta © 2025 YSS.LLC
Ilustrasi Tekanan Birokrasi dan Ketimpangan Pembinaan JF.
Karakter YSS dan seluruh objek pada gambar ini dibuat oleh ide kreatif dan imajinatif YSS dengan bantuan Microsoft AI Technology
menggunakan command prompt untuk Copilot
Hak Cipta © YSS.LLC | Copilot-assisted creation.

Latar Belakang

Penempatan Arsiparis Ahli Muda — termasuk yang berasal dari penyetaraan — di lingkungan sekolah sering memunculkan dilema. Banyak yang tidak difasilitasi untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sepenuhnya, sehingga kegiatan kearsipan menjadi minim.

Pertanyaannya: jika kondisi ini berlangsung selama 5 tahun berturut-turut, apakah jabatan fungsional mereka akan terancam ❓

Ketentuan Hukum yang Berlaku

Analisis Situasi di Sekolah

Realita lapangan menunjukkan:

  • Tidak ada ruang atau sarana memadai untuk kegiatan kearsipan.

  • Angka kredit sulit terkumpul.

  • Posisi rentan saat evaluasi jabatan periodik.

Potensi Risiko

  • Secara normatif : Tidak jalankan tupoksi + tak capai angka kredit selama 5 tahun ➡️ risiko pemberhentian dari JF.

  • Faktor pembelaan : Jika penyebabnya adalah penempatan yang tidak mendukung, tanggung jawab juga ada di instansi pembina & pimpinan unit kerja.

Upaya Perlindungan

Dalam menghadapi keterbatasan ruang gerak dan dukungan di lingkungan kerja, langkah perlindungan yang dapat dilakukan meliputi:

  • Penguatan dokumentasi kinerja pribadi Simpan catatan tertulis dan bukti visual dari setiap kegiatan sesuai tupoksi JF Arsiparis, termasuk surat tugas, laporan kegiatan, dan bukti output.

  • Pemanfaatan jalur komunikasi resmi yang tercatat Gunakan surat resmi, email dinas, atau aplikasi persuratan internal untuk setiap permohonan tugas, koordinasi, atau pelaporan hambatan. Pastikan ada jejak digital atau arsip fisik sebagai bukti.

  • Membangun jejaring profesi Terhubung dengan sesama Arsiparis, baik di internal daerah maupun melalui forum nasional, untuk saling berbagi pengetahuan, sumber daya, dan dukungan moral.

Fokus: Menjaga keberlanjutan kompetensi dan membuktikan profesionalisme, sehingga posisi tetap terlindungi walau penempatan belum ideal.

Rantai Pembinaan & Penanggung Jawab dalam JF Arsiparis

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian – Gubernur melalui BKD

    • Menentukan penempatan sesuai formasi dan kompetensi.

    • Menetapkan kebijakan pembinaan ASN daerah.

    • Mengawasi kinerja OPD induk.

    • Risiko jika lalai: penempatan tidak sesuai tupoksi, pelanggaran UU ASN, stagnasi karir ASN.

  2. OPD Induk (mis. Dinas Pendidikan)

    • Membina langsung pejabat fungsional di bawahnya.

    • Memberi ruang kerja dan tugas sesuai butir kegiatan JF.

    • Berkoordinasi dengan LKD dan atasan unit kerja untuk pembinaan angka kredit.

    • Risiko jika lalai: hambatan pencapaian angka kredit, demotivasi, pembiaran berlarut.

  3. Atasan Langsung di Unit Kerja (mis. Kepala Sekolah / Kepala Unit)

    • Menugaskan kegiatan harian relevan dengan tupoksi JF.

    • Menjadi penghubung aktif dengan OPD induk dan LKD.

    • Risiko jika lalai: kegiatan tidak relevan tupoksi, hilangnya jejak kinerja resmi.

  4. Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) – Dispusipda Jabar

    • Berperan sebagai pembina teknis provinsi.

    • Melakukan monitoring, bimbingan, dan fasilitasi kompetensi.

    • Melaporkan hambatan ke ANRI.

    • Risiko jika lalai: koordinasi lintas unit lemah, pembiaran masalah di tingkat provinsi.

  5. ANRI

    • Pembina teknis nasional.

    • Menetapkan kebijakan, standar, dan intervensi pembinaan.

    • Mengawasi pelaksanaan pembinaan di seluruh daerah.

    • Risiko jika lalai: kesenjangan standar nasional dan mutu pembinaan antar daerah.

Dalam menghadapi keterbatasan ruang gerak dan dukungan di lingkungan kerja, langkah perlindungan yang dapat dilakukan meliputi penguatan dokumentasi kinerja pribadi, pemanfaatan jalur komunikasi resmi yang tercatat, serta membangun jejaring profesi untuk berbagi pengetahuan dan saling memberi dukungan. Pendekatan ini menempatkan fokus pada keberlanjutan kompetensi dan pembuktian profesionalisme, sehingga posisi sebagai Arsiparis tetap terlindungi walau kondisi penempatan belum ideal.

Kesimpulan

Aturan Jabatan Fungsional (JF) berlaku sama bagi seluruh Arsiparis. Risiko sanksi tetap ada bila tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tidak dijalankan dan angka kredit tidak tercapai. Namun, bila kendala tersebut bersumber dari kebijakan penempatan yang tidak selaras dengan tupoksi, hal ini dapat menjadi dasar pembelaan dan landasan advokasi untuk mendorong perbaikan sistem pembinaan yang lebih adil dan efektif.

Penutup

Bayangkan sebuah ruang kerja yang sunyi. Di atas meja, bertumpuk map dan dokumen yang jarang tersentuh. Seorang Arsiparis duduk di sana, matanya menatap keluar jendela — bukan karena kehilangan semangat, tapi karena ruang geraknya terbatas. Tugas yang seharusnya dijalani tak kunjung datang, bukan karena ia tidak mau bekerja, tapi karena penempatan yang tak selaras dengan tupoksi.

Namun, hari demi hari, ia tetap menulis. Mencatat setiap ide, menyimpan setiap bukti kerja kecil yang ia lakukan, menjaga kompetensi seperti menyalakan pelita di malam gelap. Ia tahu, suatu saat, cahaya itu akan dibutuhkan.

Di luar sana, ada banyak Arsiparis lain yang berjalan di jalur yang sama. Mereka tidak hanya sekadar “menunggu” — mereka membangun jejaring, saling menyapa dalam forum, berbagi trik, saling menguatkan. Mereka percaya, profesi ini bukan sekadar jabatan, tapi amanah untuk menjaga ingatan bangsa.

Bagi para pemimpin dan pembina, bayangkanlah: di balik setiap angka kredit dan laporan tahunan, ada manusia yang mengabdi dengan hati. Ada potensi yang bisa tumbuh subur bila diberi ruang dan bimbingan. Ada amanah yang, jika dijalankan dengan bijak, akan melahirkan generasi Arsiparis yang kuat dan profesional.

Harapan terbesar kami, para Arsiparis Ahli Muda Penyetaraan di seluruh Jawa Barat, adalah agar para pemimpin dapat melihat dan memperhatikan kami — memberi hasil terbaik, kesejahteraan yang pantas, dan karir yang selayaknya hak PNS.

Dan di penghujung hari, di atas semua ikhtiar, kami berdoa dan bermunajat kepada Allah SWT, memohon agar setiap langkah ini berada dalam ridha-Nya, membawa manfaat bagi diri, lembaga, dan negeri. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamiin.

--------------------------------------------------

Sampai Jumpa lagi di Artikel Refleksi Kearsipan selanjutnya, Like dan Share artikel ini ke semua media sosial kalian jika dirasakan ada manfaatnya. Follow juga Blog ini (yossysetiawansobandi.blogspot.com) supaya terus terupdate seputar Kearsipan.

Kalau kalian suka dunia otomotif, mampir juga ke blvckkarko.blogspot.com untuk cerita dan inspirasi seputar modifikasi.

Salam Arsip ๐Ÿ™ Adios Permios!

--------------------------------------------------